Berikut ini adalah jenis-jenis software yang ada saat ini:
1). Propietary software
Propietary
software adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau semi bebas dan
tidak terbuka. Pengguna dilarang atau minta ijin atau dikenakan
pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan atau memodifikasinya.
Source code normalnya tidak tersedia. Contoh dari propietary software
adalah sistem operasi (windows,MAC,dll). Jenis software ini yang paling banyak
dikenai razia oleh pihak yang berwajib.
2). Open source software
Pola
Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir
dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan
produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas
ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar,
mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan,
tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan
bebas tanpa tanggung jawab.
Open
source software seringkali rancu dengan free software, padahal ada
sejumlah hal yang harus dipenuhi bila dianggap sebagai open source
software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya persyaratan royalty,
program harus memiliki source code, lisensi harus bisa dimodifikasi dan
diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak
mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi
melawan area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu
diaplikasi dan didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu
pada spesifikasi suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana
software tersebut didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi
yang netral. Beberapa contoh open source software misalnya Pidgin, gGo, Inkscape, Linux, Google, gimp, dan lain-lain.
3). Freeware
Freeware adalah sebuah software yang bisa di download dan digunakan
dengan gratis, tetapi kita sebagai pengguna tidak bisa melihat source
code software tersebut karena masih memiliki batasan atas hak cipta
pengguna. Maksudnya, meskipun menggunakan freeware tersebut kita sebagai
pengguna tidak boleh melanggar hak cipta atas software tersebut,
misalnya penggandaan untuk orang lain atau menggunakan software tersebut
untuk kepentingan lain. Biasanya disertai syarat tidak boleh
memodifikasi software tersebut dan ada pula yang disertai syarat yang
khusus untuk keperluan non komersial. Lalu jika kita sebagai pengguna
tidak membayarnya, apa tujuan si pembuat freeware? Tujuan yang jelas
adalah untuk mempromosikan softwarenya tersebut. Baik promosi untuk diri
sendiri (programmer perorangan) atau promosi produk (untuk developer).
Tujuan yang lain adalah untuk mendapatkan masukan dari pengguna dan ada
pula yang bertujuan untuk membobol sistem seseorang (hacker). Beberapa
contoh Freeware adalah Paint.net, Rocket Dock, Ccleaner, dan
lain-lain. Karena softwatre ini bersifat freeware, maka software ini
tanpa batasan jumlah dan waktu dalam pemakaiannya. Konten freeware
itupun sendiri beragam, yaitu berupa aplikasi (software), dokumen,
source code, engine web (wordpress, CMS, PHPBB)
4). Perangkat lunak semi-bebas
Perangkat
lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan nirlaba. Contoh dari software jenis ini
adalah PGP.
5). Copyleft
Perangkat
lunak copyleft adalah perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusiannya tidak memperkenankan untuk menambah batasan-batasan
tambahan, jika mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak
tersebut. Namun setiap salinan dari perangkat lunak walaupun telah
dimodifikasi, merupakan perangkat lunak bebas.
Copyleft
adalah suatu istilah umum dimana bila suatu program di-copyleft-kan
harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu.Copyleft menjamin bahwa
perangkat lunak menjadi bebas untuk semua pengguna. Jadi, kasarannya
adalah software yang bebas, namun terbatas dalam ketentuan yang telah
ditetapkan. Contohnya adalah GNU GPL.
6). Free software non-Copyleft
Perangkat
lunak bebas non-copylefted adalah perangkat lunak yang oleh pembuatnya
diizinkan untuk didistribusikan dan dimodifikasi, dan untuk ditambahkan
batasan-batasan tambahan dalamnya.
Jika
suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau
versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan
perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa
modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk
perangkat lunak yang berpemilik. Contoh dari lisensi tanpa copyleft
adalah BSD (Berkley SoftwareDistribution) dan MIT (Massachusetts
Institute of Technology).
7). Shareware
Shareware adalah sebuah software yang dapat di download tanpa biaya
(gratis) tetapi mempunyai batasan waktu yang ditentukan. Jadi jika
pemakaian software ini sudah melebihi batas waktu yang ditentukan,
software ini meminta si pengguna membeli full version atau fitur
software aslinya. Shareware ini bertujuan sebagai uji coba suatu
software sehingga para pengguna bisa mengetahui software ini sebelum
membelinya. Setelah masa uji coba selesa, software bisa saja terkunci
dan tidak bisa dipakai lagi atau masih bisa digunakan tetapi hanya bisa
beberapa menit lalu di minta untuk membeli softwarenya. Shareware masih
dibatasi oleh hak cipta. Contoh shareware adalah StyleXP, Window Blinds,
WinRar, dan lain-lain.
8). Commercial software
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan
bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Bisa jadi
dikembangkan dari open source software yang kemudian dijual kembali oleh
kalangan bisnis setelah mengalami modifikasi. Intinya adalah suatu
softwareyang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Contoh : Zope, GNU, MYOB bersifat komersial dan diproduksi oleh MYOB Inc. , SAP ( System Application and Product ) bersifat komersial dan diproduksi oleh SAP Inc. , Microsoft Office.
Contoh : Zope, GNU, MYOB bersifat komersial dan diproduksi oleh MYOB Inc. , SAP ( System Application and Product ) bersifat komersial dan diproduksi oleh SAP Inc. , Microsoft Office.
9). Public domain software
Perangkat
lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada
yang menggunakan istilahpublic domain secara bebas yang berarti
cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang
artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini
tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap
pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak
bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman.
Ada kalanya jenis software yang beredar adalah malware, atau software
yang sangat diragukan keamanannya.
Contoh : STP MP3 Player, GNU / LINUX, Apache, MySQL.NU/Linux
10). Rentalware Perangkat lunak yang disewakan. Teknisnya hampir sama seperti software shareware, akan tetapi bedanya disini yaitu jika sudah mencapai jangka waktu atau batas pemakaian tertentu, maka software tidak bisa digunakan lagi (lock), dan pengguna harus memperpanjang kontrak pemakaian software tersebut, bukan membeli passcode seperti shareware. Jadi tujuan rentalware tidak untuk diperjualbelikan.
Contoh : MacromediaDreamWeaver, NortonUtilities, Indobilling
11). Free software.
Ini merupakan istilah yang dicanangkan oleh Richard Stallman pendiri (Pendiri Free Software Foundation) untuk menyatakan perangkat lunak yang dilengkapi kode sumber yang memungkinkan siapa saja dapat menggunakan program tersebut dan bahkan ikut mengembangkannya.
Beberapa contoh software dalam kelompok ini adalah :
1. Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux,FreeBSD, dan GNUBSD
2. Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
3. Windowing System (System Window) : The X Window System dan Xfree86
4. Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, dan Netscape Navigator
5. Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
6. Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program (GIMP)
7. Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
8. Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql.
Contoh : STP MP3 Player, GNU / LINUX, Apache, MySQL.NU/Linux
10). Rentalware Perangkat lunak yang disewakan. Teknisnya hampir sama seperti software shareware, akan tetapi bedanya disini yaitu jika sudah mencapai jangka waktu atau batas pemakaian tertentu, maka software tidak bisa digunakan lagi (lock), dan pengguna harus memperpanjang kontrak pemakaian software tersebut, bukan membeli passcode seperti shareware. Jadi tujuan rentalware tidak untuk diperjualbelikan.
Contoh : MacromediaDreamWeaver, NortonUtilities, Indobilling
11). Free software.
Ini merupakan istilah yang dicanangkan oleh Richard Stallman pendiri (Pendiri Free Software Foundation) untuk menyatakan perangkat lunak yang dilengkapi kode sumber yang memungkinkan siapa saja dapat menggunakan program tersebut dan bahkan ikut mengembangkannya.
Beberapa contoh software dalam kelompok ini adalah :
1. Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux,FreeBSD, dan GNUBSD
2. Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
3. Windowing System (System Window) : The X Window System dan Xfree86
4. Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, dan Netscape Navigator
5. Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
6. Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program (GIMP)
7. Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
8. Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar