Laman

Senin, 05 Oktober 2015

Membahas tentang shareware,propietary software,freeware,open source software dan lain lain

Berikut ini adalah jenis-jenis software yang ada saat ini:

1). Propietary software
Propietary software adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau semi bebas dan tidak terbuka. Pengguna dilarang atau minta ijin atau dikenakan pembatasan lainnya jika menggunakan, mengedarkan atau memodifikasinya. Source code normalnya tidak tersedia. Contoh dari propietary software adalah sistem operasi (windows,MAC,dll). Jenis software ini yang paling banyak dikenai razia oleh pihak yang berwajib.

2). Open source software
Pola Open Source lahir karena kebebasan berkarya, tanpa intervensi berpikir dan mengungkapkan apa yang diinginkan dengan menggunakan pengetahuan dan produk yang cocok. Kebebasan menjadi pertimbangan utama ketika dilepas ke publik. Komunitas yang lain mendapat kebebasan untuk belajar, mengutak-ngatik, merevisi ulang, membenarkan ataupun bahkan menyalahkan, tetapi kebebasan ini juga datang bersama dengan tanggung jawab, bukan bebas tanpa tanggung jawab.

Open source software seringkali rancu dengan free software, padahal ada sejumlah hal yang harus dipenuhi bila dianggap sebagai open source software, yaitu bebas didistribusikan tanpa adanya persyaratan royalty, program harus memiliki source code, lisensi harus bisa dimodifikasi dan diturunkan, integrity dari pembuat source code, lisensi tidak mendiskriminasi seseorang atau sekelompok orang, tidak ada diskriminasi melawan area pengembangan, hak cipta pada suatu program harus mampu diaplikasi dan didistribusi kembali oleh siapapun, lisensi tidak mengacu pada spesifikasi suatu produk, lisensi tidak membatasi tempat dimana software tersebut didistribusikan, dan lisensi harus berisi teknologi yang netral. Beberapa contoh open source software misalnya Pidgin, gGo, Inkscape, Linux, Google, gimp, dan lain-lain.

3). Freeware
Freeware adalah sebuah software yang bisa di download dan digunakan dengan gratis, tetapi kita sebagai pengguna tidak bisa melihat source code software tersebut karena masih memiliki batasan atas hak cipta pengguna. Maksudnya, meskipun menggunakan freeware tersebut kita sebagai pengguna tidak boleh melanggar hak cipta atas software tersebut, misalnya penggandaan untuk orang lain atau menggunakan software tersebut untuk kepentingan lain. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut dan ada pula yang disertai syarat yang khusus untuk keperluan non komersial. Lalu jika kita sebagai pengguna tidak membayarnya, apa tujuan si pembuat freeware? Tujuan yang jelas adalah untuk mempromosikan softwarenya tersebut. Baik promosi untuk diri sendiri (programmer perorangan) atau promosi produk (untuk developer). Tujuan yang lain adalah untuk mendapatkan masukan dari pengguna dan ada pula yang bertujuan untuk membobol sistem seseorang (hacker). Beberapa contoh Freeware adalah Paint.net, Rocket Dock, Ccleaner, dan lain-lain.  Karena softwatre ini bersifat freeware, maka software ini tanpa batasan jumlah dan waktu dalam pemakaiannya. Konten freeware itupun sendiri beragam, yaitu berupa aplikasi (software), dokumen, source code, engine web (wordpress, CMS, PHPBB)


4). Perangkat lunak semi-bebas
Perangkat lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan semua pihak untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan nirlaba. Contoh dari software jenis ini adalah PGP.

5). Copyleft
Perangkat lunak copyleft adalah perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusiannya tidak memperkenankan untuk menambah batasan-batasan tambahan, jika mendistribusikan dan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Namun setiap salinan dari perangkat lunak walaupun telah dimodifikasi, merupakan perangkat lunak bebas.
Copyleft adalah suatu istilah umum dimana bila suatu program di-copyleft-kan harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu.Copyleft menjamin bahwa perangkat lunak menjadi bebas untuk semua pengguna. Jadi, kasarannya adalah software yang bebas, namun terbatas dalam ketentuan yang telah ditetapkan. Contohnya adalah GNU GPL.

6). Free software non-Copyleft
Perangkat lunak bebas non-copylefted adalah perangkat lunak yang oleh pembuatnya diizinkan untuk didistribusikan dan dimodifikasi, dan untuk ditambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.
Jika suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Contoh dari lisensi tanpa copyleft adalah BSD (Berkley SoftwareDistribution) dan MIT (Massachusetts Institute of Technology).

7). Shareware
Shareware adalah sebuah software yang dapat di download tanpa biaya (gratis) tetapi mempunyai batasan waktu yang ditentukan. Jadi jika pemakaian software ini sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, software ini meminta si pengguna membeli full version atau fitur software aslinya. Shareware ini bertujuan sebagai uji coba suatu software sehingga para pengguna bisa mengetahui software ini sebelum membelinya. Setelah masa uji coba selesa, software bisa saja terkunci dan tidak bisa dipakai lagi atau masih bisa digunakan tetapi hanya bisa beberapa menit lalu di minta untuk membeli softwarenya. Shareware masih dibatasi oleh hak cipta. Contoh shareware adalah StyleXP, Window Blinds, WinRar, dan lain-lain.

8). Commercial software
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Bisa jadi dikembangkan dari open source software yang kemudian dijual kembali oleh kalangan bisnis setelah mengalami modifikasi. Intinya adalah suatu softwareyang dikembangkan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Contoh : Zope, GNU, MYOB bersifat komersial dan diproduksi oleh MYOB Inc. , SAP ( System Application and Product ) bersifat komersial dan diproduksi oleh SAP Inc. , Microsoft Office.

9). Public domain software
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ada yang menggunakan istilahpublic domain secara bebas yang berarti cuma-cuma atau gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang artinya tidak memiliki hak cipta. Dengan kata lain software jenis ini tidak terikat secara hukum yang terkait dengan hak cipta, jadi setiap pihak berhak untuk melakukan apapun terhadap software ini, alias tidak bertuan. Meskipun tidak bertuan, bukan berarti jenis software ini aman. Ada kalanya jenis software yang beredar adalah malware, atau software yang sangat diragukan keamanannya.
Contoh : STP MP3 Player, GNU / LINUX, Apache, MySQL.NU/Linux

10). Rentalware Perangkat lunak yang disewakan. Teknisnya hampir sama seperti software shareware, akan tetapi bedanya disini yaitu jika sudah mencapai jangka waktu atau batas pemakaian tertentu, maka software tidak bisa digunakan lagi (lock), dan pengguna harus memperpanjang kontrak pemakaian software tersebut, bukan membeli passcode seperti shareware. Jadi tujuan rentalware tidak untuk diperjualbelikan.
Contoh : MacromediaDreamWeaver, NortonUtilities, Indobilling  

11). Free software. 
Ini merupakan istilah yang dicanangkan oleh Richard Stallman pendiri (Pendiri Free Software Foundation) untuk menyatakan perangkat lunak yang dilengkapi kode sumber yang memungkinkan siapa saja dapat menggunakan program tersebut dan bahkan ikut mengembangkannya.
Beberapa contoh software dalam kelompok ini adalah :
1. Operating System (Sistem Operasi) : Linux atau GNU/Linux,FreeBSD, dan GNUBSD
2. Languages (bahasa Pemrograman) : GNU C/C++, Perl, Phyton, dan Tcl
3. Windowing System (System Window) : The X Window System dan Xfree86
4. Web Browser : Mozilla FireFox, Opera, dan Netscape Navigator
5. Desktop : GNOME, KDE, dan GNUStepXfee
6. Aplication (Aplikasi) : ABIWord dan GNU Image Manipulation Program (GIMP)
7. Office Suites (Aplikasi Perkantoran) : OpenOffice dan Koffice
8. Server : Samba, Apache, PhP, Zope, MySql. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar